MIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Papua Tengah mensosialisasikan penggunaan Sistem Informasi Gaji (SIMGaji) berbasis website kepada para bendahara gaji organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Mimika.
Selain sosialisasi SIMGaji berbasis web, juga disosialisasikan terkait dengan hak dan kewajiban ASN. Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Horison Diana, Kota Timika, Senin (4/11/2024).
Sekretaris BPKAD Mimika, Yandri Sedubun menjelaskan, saat ini Pemkab Mimika khususnya di BPKAD terus berupaya untuk penyesuaian era digitalisasi.
Ini dibuktikan dengan penggunaan beberapa aplikasi berbasis website, yang dimulai dari sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) terintegrasi, dan yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah aplikasi SIMGaji.
“Kali ini kita sosialisasikan aplikasi SIMGaji ini tujuannya untuk memudahkan ASN memantau gaji mereka,” katanya.
Ia mengatakan, aplikasi SIMGaji berbasis web ini adalah aplikasi yang dapat membantu pengelolaan gaji ASN, meliputi pembuatan dan pencetakan daftar gaji bulanan, rapel gaji pegawai, dan mutasi gaji.
“Contoh ASN kalau mau print slip gaji tidak perlu ke BPKAD lagi tapi bisa dibuat di kantor masing-masing,” katanya.
Ia mengatakan, dengan aplikasi ini juga bisa mengetahui Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai.
“Sehingga pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji (SKPP) dapat segera diterbitkan,” katanya.
Yandri menambahkan, aplikasi SIMGaji ini akan digunakan di tahun 2025.
- Tag :
- BPKAD Mimika,
- Pemkab Mimika,
- SIMGaji
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis