TIMIKA | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan itu digelar di Hotel Horison Diana, Jum’at (9/6/2023) yang diikuti berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Kepala BPKAD Mimika Marthen Mallisa menjelaskan, Perda Nomor 5 tahun 2022 dibuat karena Perda Nomor 2 tahun 2017 tidak relevan dengan kebijakan-kebijakan pengelolaan keuangan itu sendiri.
“Jadi kita buat Perda Nomor 5 tahun 2022 ini untuk disesuaikan dalam pelaksanaan pengelolaan daerah dan menjadi payung hukum kita dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Marthen.
Dalam Perda baru ini, selain berubah soal pengelolaan keuangan, termasuk didalamnya juga soal penganggaran, pertanggungjawaban, hingga penatausahaan.
“Pokoknya hampir semua berubah dengan adanya perubahan-perubahan aturan itu,” ujarnya.
Seperti saat ini Pemkab Mimika sudah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD, sudah ada standar baku dalam SIPD yang disesuaikan seperti dalam Perda baru Nomor 5 tahun 2022.
Dijelaskan juga, SIPD saat ini sudah dikoneksikan dengan Financial Management Information System atau FMIS, yang adalah peningkatan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
“Jadi dalam Perda Nomor 5 ini tentunya penyesuaian-penyesuaian dari pada perubahan-perubahan regulasi yang selama ini mengacu pada PP 19 dan Permendagri 77 tahun 2020 kita sesuaikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan