Ia menambahkan, sampai saat ini kurang lebih sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa kejaksaan, untuk memberikan keterangan.
“Dari keterangan saksi, memang mengarah pada potensi kerugian negara. Namun kami tunggu hasil audit dari BPKP,” tuturnya.
Perlu diketahui, pada tahun anggaran 2019 lalu, SMAN I Mimika mendapatkan dana BOS sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian besaran dana BOP OAP Rp360 juta. Ditambah dengan iuran SPP sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga jumlahnya kurang lebih Rp3,6 miliar sekian.
Terhadap kasus ini, Kejari Mimika sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejari juga sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak, mulai guru-guru dan lainnya. Hasilnya memang ada pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain itu, Kejari Mimika juga sudah mengumpulkan barang bukti dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Papua.
Hasilnya, SMAN I Mimika bukan hanya dana BOS yang diterima, tetapi juga ada BOP OAP.
Dana BOP itu diperuntukkan untuk peserta didik asli Papua. Namun pada bantuan itu, peserta didik bukan dikasih uang, melainkan diberikan fasilitas seragam dan sepatu.
Sesuai pemeriksaan yang dilakukan, ada potensi kerugian negara, karena ada laporan pertanggungjawaban yang sudah dikonfirmasi fiktif. Karenanya Kejari sudah menyurat ke BPKP untuk melakukan audit kerugian negara.
- Tag :
- BPKP,
- Dugaan korupsi,
- Kejari Mimika,
- SMAN I Mimika
Tinggalkan Balasan