Hal ini juga diakui oleh Dinas Kesehatan Mimika, sehingga tidak ada lagi pencairan untuk anggaran triwulan keempat.
“Kalau triwulan satu dan dua masih aman, karena ada laporan pertanggungjawaban. Tapi untuk triwulan ketiga tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diserahkan,” kata Hermanto.
Lanjut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, mulai dari petugas di Puskesmas Wania maupun dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.
“Jadi kami sudah siapkan semua berkas dari dugaan kasus korupsi ini,” terangnya.
Sementara disinggung dugaan tersangka kasus ini, Kasat Reskrim mengatakan, untuk dugaan tersangka satu orang, yakni mantan Kepala Puskesmas Wania.
Dimana, diduga yang bersangkutan menggunakan anggaran triwulan ketiga untuk keperluan pribadi.
“Dana itu digunakan secara pribadi, karena tidak ada laporan pertanggungjawaban. Khususnya penggunaan anggaran pada triwulan ketiga,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Puskesmas Wania oleh Satreskrim Polres Mimika ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Tag :
- Papua,
- Puskesmas Wania,
- Timika
Tinggalkan Balasan