MIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah Kabupaten Mimika tahun 2024, Kamis (5/12/2024).
Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done dalam sambutannya menyampaikan, ada sekitar 500 bidang tanah akan disertifikatkan oleh BPN Kabupaten Mimika pada program redistribusi tanah tahun anggaran 2024.
Lokasi Redistribusi tanah, kata Yosep, berada di tiga kampung yakni, Kampung Kadun Jaya sebanyak 173 bidang, Kampung Mandiri Jaya 133 bidang dan Kampung Minabua 194 bidang.
“Redistribusi tanah adalah program pemerintah dalam rangka pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah tersebut,” katanya
Menurutnya, kawasan yang sudah dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan juga masuk dalam program redistribusi ini.
“Ada juga tanah bekas perusahaan yang sudah tidak dikelola lagi atau ditinggalkan jadi milik negara. Itu semua nanti kita sertifikatkan untuk diberikan ke masyarakat,” ucapanya.
Ia mengungkapkan, tujuan dari program ini untuk membagikan tanah dengan memberikan dasar kepemilikan sekaligus kepastian hukum bagi subjek yang memenuhi persyaratan.
“Kami juga melibatkan OPD yang berhubungan dengan pemanfaatan tanah seperti Pertanian, Perikanan serta yang punya kepentingan di situ, jadi kita sudah melegalkan sertifikat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 mendatang program redisribusi ini, Kabupaten Mimika mendapatkan kuota sebanyak 1300 bidang tanah.
“Namun, belum ditentukan lokasi perencanaannya dan program ini akan difokuskan di daerah perkampungan. Tahun depan bisalah kita persiapkan dengan matang. Diharapkan sebagian distrik bisa dapat,“ pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis