TIMIKA | Brand rokok dan handphone (hp) menjadi penyumbang pajak reklame besar di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Kepala Bidang Pajak Joel Luhukay menjelaskan, tarif pajak reklame disesuaikan dengan jenis reklame yang dipasang.
Jenis reklame yang tersedia beberapa diantaranya umbul-umbul, neon box, spanduk dan jenis reklame lainnya.
Seperti yang terlihat saat ini di Jalan Hasanudin dan Jalan Yos Sudarsi depan SMA Negeri 1 Mimika ada reklame brand rokok yang memasang reklame yang masuk kategori neon box.
“Kalau rokok di Jalan Hasanudin dan depan SMA 1 itu ada 15 buah. Jadi itu kalau malam menyala,” kata Joel di kantornya, Senin (7/11/2022).
Joel mengatakan, untuk reklame yang masuk kategori neon box termasuk yang termahal disesuaikan dengan ukuran panjang dan lebar.
“Biasanya yang pajak reklame itu termasuk rokok, brand hp seperti samsung, oppo, itu termasuk yang besar juga, dan mereka juga pakai neon box,” ungkap Joel.
Di tahun 2022 ini pajak reklame ditarget Rp3.205.000.000 dan saat ini realisasinya sudah hampir mencapai target yaitu 73,22 persen atau Rp2.346.756.729.
“Kita optimis kita upayakan tahun ini bisa over target,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan