Buka Rapat Paripurna, Bupati: APBD-P Mimika 2021 Naik 26 Persen

Bupati Mimika saat menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) APBD-P 2021 Kabupaten Mimika kepada DPRD dalam sidang paripurna 1 masa sidang III di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Kamis (7/8/2021). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Bupati Mimika saat menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) APBD-P 2021 Kabupaten Mimika kepada DPRD dalam sidang paripurna 1 masa sidang III di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Kamis (7/8/2021). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat Paripurna I masa sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang pembahasan KUPA/PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021.

Rapat dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (7/10/2021).

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng menjelaskan gambaran rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Dari sisi pendapatan jumlah anggaran pendapatan dalam APBD Perubahan 2021 sebesar Rp4.496.775.015.790,00 dan mengalami kenaikan sebesar Rp936.874.039.659 atau naik sebesar 26 persen.

Apabila dibandingkan dengan target anggaran pendapatan dalam APBD induk tahun 2021 sebesar Rp3.559.900.976.131.

Adapun rincian pendapatan, yakni Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah,retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

Kemudian Anggaran PAD pada APBD Perubahan tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp819.399.376.000 atau naik sebesar Rp229.058.520.000 atau 39 persen dari estimasi pendapatan asli daerah sebelumnya dalam APBD induk tahun 2021 sebesar Rp590.340.856.000.

Pendapatan transfer dalam APBD Perubahan 2021 ditargetkan sebesar Rp3.653.383.039.790 mengalami peningkatan sebesar Rp707.815.519.659 atau naik 24 persen dari estimasi pendapatan transfer yang sebelumnya ditetapkan dalam APBD induk tahun 2021 yakni sebesar Rp2.945.567.520.131.

“Adapun komponen pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pusat berupa bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum atau dana alokasi khusus fisik dan non fisik, dana desa, dana otsus, dana bagi hasil pemerintah provinsi dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi,” jelas Bupati.

Lain-lain yaitu pendapatan daerah yang sah estimasi dalam APBD perubahan sebesar Rp23.992.600.000 tidak mengalami perubahan dari jumlah anggaran yang ditetapkan dalam APBD induk tahun 2021.

“Besaran perubahan anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2021 secara umum, anggaran belanja daerah dalam perubahan APBD 2021 direncanakan sebesar Rp3.880.986.358.354,” katanya.

Bila dibandingkan dengan anggaran belanja semula dalam APBD Induk tahun 2021 kata Bupati adalah sebesar Rp3.255.200.976.131 terjadi kenaikan anggaran belanja sebesar Rp625.785.382.223.

Sementara itu, rincian belanja daerah tahun 2021 adalah belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah belanja bantuan sosial.

Kemudian belanja modal terdiri dari belanja modal tanah,nbelanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan,nbelanja modal jalan jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa pelaksanaan perubahan APBD tahun 2001 juga mengakomodir kebijakan untuk penyelesaian pembayaran utang kepada pihak ketiga dari tahun sebelumnya atau tahun 2020 sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan pemerintah pusat atau refocusing, serta adanya perubahan jadwal transfer ke kas daerah atas pendapatan transfer pusat bagi Kabupaten Mimika tahun 2020 yang baru dilaksanakan pada tahun 2021.

“Hal ini memerlukan manuver dan kebijakan dari kita semua. Untuk itu dalam hal penyelesaian sudah kami tuangkan dalam perubahan APBD tahun 2021,” ujarnya.

Adapun rincian utang yang diakomodir dalam kebijakan ini adalah, utang yang tidak dapat terbayarkan pada akhir tahun anggaran 2020 sebesar Rp325.437.982.593.

Bupati mengatakan sudah terbayarkan dan dianggarkan pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Mimika nomor 4 tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun 2021.

Kemudian utang refocusing tahun 2020 akan dianggarkan pada Perda APBD tahun 2021 sebesar Rp244.000.000.000.

“Selanjutnya saya jelaskan bahwa kebijakan pembiayaan daerah dalam pelaksanaannya tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku tentang pengelolaan pembiayaan daerah termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI