TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, kembali melakukan tahap I atau penyerahan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pelecehan seksual dan kekerasan di Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu (2/6/2021).
Tahap I ini setelah sebelumnya Jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi atau P19.
Jaksa meminta penyidik melengkapi hasil pemeriksaan medis terhadap korban yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka DFL.
Bukti yang dimaksud adalah pada bagian tubuh korban mana yang mengalami bekas pelecehan seksual.
Untuk bukti medis tersebut, kata Hermanto, penyidik telah membawa salah satu korban pelecehan seksual ke RSUD Mimika untuk diperiksa oleh dokter.
“Sampelnya salah satu siswa, itu permintaan dari jaksa. Kemudian dokter yang memeriksa. Jadi sudah diperiksa sama dokternya sehingga berkasnya sudah tahap I kembali. Hasil pemeriksaan itu kami lampirkan,” kata AKP Hermanto saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Terkait hasil pemeriksaan dokter, hal itu tidak dapat dibeberkan secara detail ke publik lantaran korban merupakan anak dibawah yang perlu untuk dilindungi.
Setelah tahap I, jika dari hasil penelitian Jaksa bahwa seluruh berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan segera melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya kasus ini di sidangkan di Pengadilan.
“Semoga bisa segera P21. Inikan diteliti lagi oleh jaksa. Kalau sudah lengkap, kita bisa segera limpahkan tersangka untuk selanjutnya di sidangkan,” harapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis