Buntut Aksi Damai di Kantor Puspem, Dua Pengunjuk Rasa Diadukan ke Polres Mimika

Suasana aksi yang dilakukan simpatisan Eltinus Omaleng di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (13/9/2022). (Foto: Kristina Rejang/Seputarpapua)
Suasana aksi yang dilakukan simpatisan Eltinus Omaleng di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (13/9/2022). (Foto: Kristina Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | YK dan DO, dua pengunjuk rasa yang melakukan aksi damai di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika pada Selasa, 13 September 2022, diadukan ke Polres Mimika oleh Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Johannes Rettob, Rabu (14/9/2022).

Pengaduan tersebut terkait orasi yang bermuatan tudingan sepihak terhadap Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, pasca penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh KPK.

Orasi yang disampaikan, juga di dokumentasikan dalam bentuk video dan diteruskan ke grup media sosial WhatsApp.

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Marvey J. Dangeubun, Samuel Takndare, Yosep Temorubun, Muhammad Kevin Mus, Bilklovin Nahason Erubun, Valentinus Ulahayanan, Fadli Yawan Ramli, Anselmus Serat, Simon Rahanjaan, Jembris Wafom, Jabir Paca dan Yunita Inoriti Koy, atasnama Wabup Johannes Rettob kemudian mengadukan perbuatan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Wabup, Samuel Takndare mengatakan, pengaduan ke pihak kepolisian lantaran dinilai telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik terhadap Wabup Johannes Rettob.

“Hari ini tanggal 14 September 2022, kami kuasa hukum untuk pak JR (Johannes Rettob), dalam hal ini membuat pengaduan di SKPT Polres Mimika terkait dengan ada hal yang tidak menyenangkan untuk pihak klien kami,” kata Samuel dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

“Ada tiga poin kami tuangkan dalam pengaduan di SPKT Polres Mimika, karena menurut kami hal ini sangat merugikan kepribadian klien kami, bahkan merugikan dari segi profesi tugasnya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika” lanjut Samuel.

Sementara itu Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra yang dikonfirmasi terkait hal ini, menyatakan benar bahwa Tim Kuasa Hukum Wabup Mimika mendatangi SPKT Polres Mimika melakukan pengaduan.

“Kami dari Polres Mimika masih mendalami pengaduan tersebut. Akan kami dalami apakah ada unsur tindak pidananya atau tidak,” kata Kapolres.

Ia berharap, masing-masing pihak yang terkait dapat mempercayakan hal ini pada pihak Kepolisian untuk didalami.

“Pada kesempatan ini juga, kami mengimbau bagi semua pihak untuk bisa menahan diri, hindari pernyataan-pernyataan yang menyudutkan dan bersifat provokatif. Mari kita sama-sama hargai semua proses hukum yang sementara berjalan,” imbau Kapolres.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *