Buntut Ikan Diberi Pewarna, Disperindag Sidak ke Pasar Sentral Timika

SIDAK - Kepala Disperindag Mimika beserta stafnya melakukan sidak ke penjual ikan di Pasar Sentral Timika, Kamis (5/1/2023). (Foto: Mujiono)
SIDAK | Kepala Disperindag Mimika beserta stafnya melakukan sidak ke penjual ikan di Pasar Sentral Timika, Kamis (5/1/2023). (Foto: Mujiono)

TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sembari memberikan imbauan ke para pedagang di Pasar Sentral Timika, khususnya pedagang di lapak basah (tempat penjualan ikan dan daging), Kamis (5/1/2023).

Sidak dilakukan Disperindag sebagai tindaklanjut adanya pedagang ikan nakal yang memberi pewarna makanan pada barang dagangannya (ikan).

Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Loka POM atas temuan warga, menyatakan bahwa pewarna yang digunakan pada ikan merupakan pewarna makanan.

“Hari ini kami sidak ke Pasar Sentral untuk memberikan imbauan, terutama ke pedagang ikan, ayam dan daging,” kata Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba.

Meski pewarna yang digunakan tidak berbahaya, namun upaya yang dilakukan pedagang agar ikan jualannya terlihat segar, dianggap merupakan bentuk kecurangan untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini dinilai merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Pewarna itu diberikan oleh pedagang agar ikannya terlihat segar, padahal tidak, dan ini merupakan hal yang tidak dibenarkan karena merugikan masyarakat,” katanya.

Karena itu petugas Disperindag bersama Dinas Perikanan mendatangi para penjual ikan maupun daging memberikan imbauan tidak melakukan hal yang sama kembali, apalagi zat-zat lainnya yang berbahaya.

Sebagai ketegasan, Disperindag meminta pedagang membuat surat pernyataan yang isinya tidak memberikan pewarna maupun zat berbahaya pada ikan maupun daging yang dijual. Apabila tidak di indahkan, sanksi tegas berupa pelarangan tidak boleh menjual di Pasar Sentral akan diberikan.

“Semua sanksi dan ketegasan ini diambil agar ikan yang dijual di Pasar Sentral higienis dan layak di konsumsi. Dan dari kejadian ini, instansi terkait (Disperindag, Perikanan, dan Loka POM) untuk rutin melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Sementara itu Suharso selaku Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag Mimika menambahkan, masyarakat yang mengetahui dan menemukan hal-hal mencurigakan segera melaporkan pada petugas pasar untuk ditindaklanjuti.

Karena menurutnya, hal yang yang terjadi sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Jangan takut melaporkan apabila ada kejanggalan. Karena ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Infomasi yang diperoleh, penjual ikan yang kedapatan memberi pewarna makanan pada ikan jualannya, diberi sanksi oleh Disperindag berupa larangan menjual di Pasar Sentral selama 1 minggu.

 

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *