Buntut Kecelakaan Hingga Pemalangan Jalan, Pihak Korban dan Pelaku Dipertemukan

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian. (Foto: Saldi Hermanto/Seputarpapua)
Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian. (Foto: Saldi Hermanto/Seputarpapua)

TIMIKA | Aksi pemalangan di Jalan Cenderawasih oleh sekelompok warga tepat di depan Gedung DPRD Mimika, Papua, kini sudah dibuka.

Perwakilan warga dari pihak korban kasus kecelakaan kini mengikuti pertemuan dengan pihak pelaku di Kantor Satlantas Polres Mimika, Jumat (22/10/2021).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian menjelaskan bahwa aksi pemalangan jalan dilakukan karena dipicu adanya kecelakaan lalulintas antara kendaraan truk dengan sepeda motor pada Senin, 18 Oktober 2021, yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Menurut Kapolsek, kasus kecelakaan lalulintas tersebut telah ditangani Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika dan proses hukum sudah berjalan. Pengemudi truk dilakukan proses penegakan hukum.

Namun, dalam proses berjalan adanya upaya mediasi antara pihak keluarga korban dengan pihak pelaku yang belum mencapai kesepakatan. Karena itulah hingga pihak korban melakukan aksi pemalangan jalan.

“Kami dari jajaran Polsek Mimika Baru dan gabungan Polres Mimika telah memberikan pemahaman kepada para keluarga korban sehingga mereka memahami,” terang Kapolsek yang ditemui di lokasi pemalangan.

“Selanjutnya perwakilan kami arahkan untuk ke Satlantas untuk dilakukan pembicaraan, mediasi, dengan pihak keluarga pelaku agar tercapai kesepakatan dan proses hukumnya bisa diambil langkah selanjutnya,” sambungnya.

Saat ini masih banyak warga dari pihak korban menduduki lahan milik salah satu pengusaha di Timika. Kapolsek sendiri mengatakan belum mengetahui secara pasti apa hubungan kasus kecelakaan itu dengan pengusaha tersebut sehingga lahannya di duduki pihak korban.

“Jadi, memang lokasi pemalangan dekat dengan lahan ini, sehingga ada pihak keluarga korban yang mungkin berpikir menyangkut-pautkan dengan saudara Gunawan. Kami masih memastikan lagi untuk perkaranya dari Satlantas,” katanya.

Kasus kecelakaan lalulintas itu terjadi pada Selasa 18 Oktober 2021 di depan Gedung DPRD Mimika, menyebabkan korban Malianus Janampa meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian menuntut pihak korban dengan ganti rugi sebesar Rp5 miliar.

Polisi Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengajak Warga Lakukan Pemalangan Jalan

Kapolsek juga mengatakan, buntut dari kasus kecelakaan ini jika nantinya masih ada pihak dari korban melakukan aksi pemalangan jalan yang akan menganggu ketertiban umum, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang mengajak warga lainnnya untuk bergabung dan melakukan aksi pemalangan jalan.

Sebab, menurut Kapolsek, jalan adalah fasilitas yang dibuat pemerintah untuk masyarakat umum yang tidak boleh diganggu aktivitasnya. Misalkan saja aksi pemalangan yang dilakukan pihak korban kecelakaan pada siang tadi, tentunya telah mengganggu akses lalulintas warga di jalan tersebut.

“Pastinya kami akan tetap melakukan tindakan tegas terukur apabila sudah menganggu ketertiban umum, dalam hal ini lalulintas kendaraan didalam kota Timika,” katanya.

“Kami dari gabungan Polres Mimika juga akan melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang mengarahkan masyarakat lain atau orang lain untuk melakukan pemalangan jalan. Itu tentu akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *