TIMIKA | Gadis 15 tahun pelaku pembunuhan terhadap sepupunya ditangani Polri secara intens dengan pendekatan humanis.
“Polri menangani kasus pembunuhan yang dilakukan gadis berumur 15 tahun kepada sepupunya dengan humanis dan proporsional,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam rilis Humas Polri, Kamis (18/2/2020).
Dijelaskan Argo, kasus ini terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pembunuhan ini terjadi karena gadis 15 tahun itu telah dicabuli oleh sepupunya tersebut. Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani secara humanis dan proporsional,” ulang Argo.
Menurutnya, tersangka merupakan anak di bawah umur sehingga pihaknya tidak melakukan penahanan.
Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dan tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan Polwan serta Psikolog guna memulihkan psikologinya.
“Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas, serta yang bersangkutan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog,” tekan Argo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.
- Tag :
- Bunuh Sepupu,
- Irjen Argo Yuwono,
- NTT,
- Pencabulan,
- TTS
Tinggalkan Balasan