Gadis remaja itu mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020.
“Korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan gadis tersebut sebagai istri keduanya,” ungkap Argo.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna menerangkan, korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali. Setelah itu korban hendak mencabuli tersangka kembali untuk kedua kalinya.
“Tersangka tidak mau (disetubuhi) dan saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban,” pungkas Krisna.
Reporter: Yonri Revolt
Editor: Misba
- Tag :
- Bunuh Sepupu,
- Irjen Argo Yuwono,
- NTT,
- Pencabulan,
- TTS
Tinggalkan Balasan