Bupati Asmat Kembali Keluarkan Surat Edaran Selama Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 5 Mei

PIMPIN RAPAT - Bupati Asmat Elisa Kambu, didampingi Kapolres AKBP Andi Yosep Enoch, dan Asisten III Setda Asmat Syamsul Agas ketika memimpin rapat pencegahan Covid-19. Foto: Humas Asmat
PIMPIN RAPAT | Bupati Asmat Elisa Kambu, didampingi Kapolres AKBP Andi Yosep Enoch, dan Asisten III Setda Asmat Syamsul Agas ketika memimpin rapat pencegahan Covid-19. (Foto: Humas Asmat/SP)

TIMIKA | Bupati Asmat Elisa Kambu kembali mengeluarkan surat edaran tentang himbauan pencegahan corona virus disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran nomor: 974/292/SE/BUP-ASMAT/IV/2020, dikeluarkan tanggal 30 April, setelah dilakukan pertemuan bersama forum komunikasi pimpiman daerah, dan semua pihak terkait.

Surat edaran ini mulai berlaku Selasa, 5 Mei 2020.

Dalam surat tersebut disepakati agar setiap orang wajib berupaya aktif melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-
19), baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan umum.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka dihimbau kepada seluruh mitra rekanan kalangan dunia usaha agar melakukan pembatasan seluruh aktivitas berjualan yang dimulai dari pukul 07.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT.

Selain itu, tidak melakukan transaksi pembelian dari Timika seperti sayur, tomat, rica, dan semua bahan – bahan pangan lainnya dengan menggunakan speedboat atau longboat.

Pemilik speedboat atau Iongboat untuk segera menghentikan layanan sewa mobilitas
transportasi air dari Agats menuju Timika.

Kapal yang masuk di Kabupaten Asmat khusus hanya membawa sembako, sedangkan bahan – bahan di luar bahan sembako dihentikan untuk sementara waktu.

Adapun sanksi yang diberikan apabila tidak mengindahkan surat edaran tersebut, diantaranya penyitaan speedboat atau longboat oleh Kepolisian Resor Asmat.

Selanjutnya, bahan-bahan yang dibeli dari Timika akan disita oleh Satuan Tugas Gugus Pencegahan Virus Corona (Covid-19) untuk selanjutnya akan dibagi oleh Bupati Asmat kepada masyarakat.

Selian itu, pencabutan izin trayek, izin usaha dan penyegelan tempat usaha oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati ini, maka akan dkenakan sanksi,” kata Bupati.

Tak hanya itu, masyarakat yang datang dari luar Kabupaten Asmat segera dilakukan karantina di RSUD oleh petugas medis selama 14 hari.

Bupati juga menegaskan larangan kepada pelaku usaha yang menaikan harga sembako. Jika diketahui ada kenaikan harga yang lebih tinggi dari harga normal, maka akan diproses scsuai ketentuan perundolang-undangan yang berlaku.

“Surat edaran ini mulai berlaku tanggal 5 Mei 2020,” ujar Bupati.

 

Reporter: Fagi
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI