ASMAT | Bupati Asmat Elisa Kambu mengatakan bahwa jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 akan dikenakan sanksi.
Sanksi diberikan kepada masyarakat berupa sanksi sosial. Sedangkan bagi pemilik usaha, sanksinya tidak boleh beroperasi selama seminggu.
Penerapan sanksi tersebut akan dilakukan tim dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Hal ini menyusul upaya dari pemerintah kabupaten dalam menekan penyebaran Covid-19 nampaknya masih diabaikan masyarakat maupun pemilik usaha.
Padahal, sosialisasi penerapan protokol kesehatan sudah diberikan sejak awal pandemi tahun 2020 lalu.
“Jadi, tidak ada alasan masyarakat tidak taat prokes dilingkungan setempat,” kata Elisa dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Aula Wiyata Mandala, Agats, Senin (2/8/2021).
Rapat evaluasi itu diikuti Tim Satgas Covid-19, Kapolres AKBP Dhani Gumilar, Pabung Kodim 1707 Merauke/Asmat Mayor Inf Rustam Pauwa, Wakil Ketua II DPRD Jasman Tumpu, dan undangan terkait.
Menurut Bupati, dengan menerapkan prtotokol kesehatan dengan baik, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menjaga jarak atau hindari kerumunan, maka virus tersebut tidak akan menyebar.
“Kalau hanya kita sosialisasi terus, tapi aturan tidak dijalankan oleh masyarakat, maka kita akan terus menderita karena Covid-19,” ujar orang nomor satu di kabupaten dengan julukan kota di atas lumpur.
Dalam rapat evaluasi juga diputuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah diterapkan selama ini.
Kecuali transportasi udara tetap bisa melayani penerbangan. Sedangkan transportasi laut hanya untuk kapal barang.
“Sementara aktivitas sosial yang lain semuanya telah dibatasi, seperti kesepakatan dua minggu yang lalu,” pungkas Elisa.
- Tag :
- Kabupaten Asmat,
- Pendemi,
- PPKM Asmat,
- Sanksi
Tinggalkan Balasan