Bupati Instruksikan Penggalian Material Galian C Hanya di Sungai Iwaka

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng memutuskan penggalian Material Mineral bukan Logam dan Batuan (Galian C) hanya diperbolehkan di Sungai Iwaka.

Keputusan ini tertuang dalam instruksi Bupati nomor 5 tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di Kabupaten Mimika.

Hal ini dibuat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan kawasan yang diperuntukan pertambangan hanya terdapat di Sungai lwaka.

Sehingga bunyi instruksi untuk semua pengusaha atau masyarakat yang melakukan kegiatan penggalian material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) diantaranya, Kesatu Dilarang melakukan penggalian atas material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di areal atau kawasan yang tidak diperuntukan untuk melakukan kegiatan penggalian.

Kedua, Penggalian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) hanya dilakukan di Sungai Iwaka.

Ketiga, jika tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua, akan dikenakan sanksi berupa Pencabutan Izin Usaha, penyitaan alat – alat yang digunakan untuk melakukan
penggalian, sanksi lain sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Keempat, pelaksanaan Instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu oleh Kepolisian Resort Mimika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *