Bupati Mamteng Menghilang, KPK Ancam Terbitkan DPO dan Minta Masyarakat Lakukan Penangkapan

KPK Akan Sampaikan Penanganan Korupsi di Papua

TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat dapat membantu menangkap atau melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui keberadaan Bupati Mamberamo Tengah RHP tersangka kasus korupsi sejumlah proyek di wilayah itu.

Hal ini disampaikan Jubir KPK, Ali Fikri, dalam rilis KPK yang dikeluarkan Sabtu (16/7/2022) terkait perkembangan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pada pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Dijelaskan, sebagaimana informasi yang diterima KPK pada Kamis, 14 Juli 2022, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap RHP yang merupakan salah satu kepala daerah di wilayah Propinsi Papua. RHP diminta hadir di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa dasar argumentasi hukum yang sah. Karena itu Tim Penyidik menilai bahwa hal tersebut bentuk dari tindakan tidak kooperatif.

“Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan,” demikian disampaikan dalam rilis KPK.

Karena itu, KPK mengimbau kepada RHP untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku, yakni dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

“Kepada Tersangka yang tidak koperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.

KPK juga meminta siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa langsung menangkap atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang.

“Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan,” terangnya.

Selanjutnya, agar dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada Tersangka, KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya didepan Tim Penyidik, sehingga penanganan perkara ini bisa segera diselesaikan.

“Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Faisal Ramdhani mengatakan, Polda Papua siap membantu Penyidik KPK dalam proses penyidikan terhadap tersangka RHP. Salah satunya adalah ikut mencari keberadaan RHP.

Hasil penyelidikan sementara, kata Kombes Faisal, RHP diketahui berada di wilayah dekat dengan Skouw, Distrik Muaratami, Kota Jayapura.

“Memang terakhir kita dapatkan informasi dia diantar ke pasar didekat Skouw, itu kira-kira hari Kamis pagi, dan memang kita masih upayakan,” kata Kombes Faisal di Jayapura, Jumat malam, 15 Juli 2022.

Tidak hanya itu, Polda Papua juga menyebar jaringan bahkan mengontak relasi di wilayah PNG untuk mendapatkan informasi keberadaan RHP.

“Kita juga sebarkan jaringan termasuk juga kontak-kontak kita yang ada di sebelah (PNG), untuk membuktikan apakah benar dia (tersangka RHP) sudah kesana,” pungkasnya.

 

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI