Bupati Mimika Diminta Kaji Ulang Kebijakan Memberhentikan Tenaga Honorer

Agustinus Anggaibak
Agustinus Anggaibak

Selain itu, melihat kinerja dan tingkat kedisiplinan pegawai tersebut. Dan yang tidak kalah penting adalah memperhatikan pegawai dari Amungme dan Kamoro, serta tujuh suku lainnya.

“Kebijakan itu boleh-boleh saja, tapi harus melihat beberapa hal terutama tenaga dari OAP. Namun, kalau OAP itu malas-malasan dan tidak pernah hadir atau jarang masuk, maka harus dijadikan tolak ukur dan pemutusan hubungan kerja. Masih banyak yang berpotensi menunggu di lua sana,” tegasnya.

Hal-hal tersebut perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai, kebijakan yang diambil menjadi ‘boomerang’ bagi pemerintah daerah.

“Bapak Bupati Mimika selaku anak daerah, anak adat pastinya memahami hal itu. Sehingga perlu dilakukan pengkajian yang detail, terhadap suatu kebijakan yang diambil,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekda Mimika Michael R Gomar mengatakan, Bupati Mimika memutuskan untuk membebastugaskan sementara tenaga honorer dalam rangka penertiban administrasi.

Kebijakan ini terhitung mulai 1 Juni 2021 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

“Kebijakan ini sudah direncanakan Bulan Maret 2021 lalu. Bahkan untuk penertiban tenaga honorer sendiri sudah dilakukan uji kompetensi pada awal tahun. Hasilnya, menjadi pegangan dari tim dan sesuai arahan dari bupati untuk melakukan penertiban ini,” kata Sekda melalui telepon selulernya, Senin (31/5/2021).

Alasan dari kebijakan ini, yakni penertiban kembali jumlah tenaga honorer sesuai dengan analisis jabatan dan beban kerja yang dibutuhkan masing-masing OPD. Alasan lainnya adalah masalah keuangan.

“Satu tahun anggaran beban belanja langsung untuk honorarium, gaji dan TTP tenaga honorer sebesar Rp147 miliar lebih,” ujarnya.

penulis : Mujiono
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *