Bupati Mimika Diminta Tindaklanjuti Putusan PTUN Jayapura Soal Gugatan 9 Kepala Kampung

UNJUK RASA | Massa pendukung sembilan kepala kampung melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Foto: Saldi/SP)
UNJUK RASA | Massa pendukung sembilan kepala kampung melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Puluhan masyarakat perwakilan dari sembilan kampung di Mimika, Papua, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (1/2/2021).

Aksi unjuk rasa ini terkait dengan putusan PTUN Jayapura nomor 19/G/2020/PTUNJPR tertanggal 17 November 2020 yang mengabulkan gugatan sembilan kepala kampung, yakni kepala kampung Olaroa, Damai, Walani, Bintang Lima, Tunas Maroa (Distrik Kwamki Narama), Wangirja (Distrik Iwaka), Utikini 2 (Distrik Kuala Kencana), Noselanop dan Jongkogoma (Distrik Tembagapura).

Selanjutnya, PTUN membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Mimika nomor 149 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung pada Distrik di Kabupaten Mimika periode tahun 2019-2025.

Aksi yang di koordinatori oleh Max Eduard Jikwa tersebut, menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain, segera laksanakan keputusan PTUN, dan massa pendukung sembilan kepala kampung meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng segera melantik sembilan kepala kampung.

Selanjutnya, meminta Mendagri dan Gubernur Papua ikut mengawal putusan PTUN, dan massa pendukung mengancam jika tuntutan tidak ditindaklanjuti selama 10 hari kedepan, maka akan melakukan aksi unjuk rasa susulan.

Massa diterima Penjabat Sekda Mimika, Jeni O. Usmani bersama Asisten dan Staf Khusus Bupati.

Setelah surat tuntutan diserahkan, Penjabat Sekda mengatakan menerima aspirasi berupa tuntutan tersebut dan akan menindaklanjuti.

Jeni menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan sembilan kepala kampung adalah Pemkab Mimika, sehingga keluar putusan dari PTUN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *