TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menerapkan masa new normal dalam status tanggap darurat Covid-19 setelah dilakukan evaluasi penerapan new normal sejak 2 Juli lalu.
“Tanggal 16 Juli kita tidak berubah, tetap new Normal, tetap terapkan Protokol Kesehatan,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam konferensi pers di Hotel Grand Mozza Timika, Kamis (16/7).
Bupati mengatakan, dalam kesepakatan bersama yang disepakati, semua poin-poin penting masih sama dengan penetapan masa new normal sebelumnya, mulai dari penerapan protokol kesehatan hingga ke tempat-tempat umum yang diperbolehkan buka dan tetap tutup.
Penetapan new normal ini hanya berlaku di Kota Timika, sedangkan untuk wilayah kerja PT Freeport Indonesia kembali ditetapkan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD).
“Khusus di Tembagapura kita berikan PSDD selama 14 hari, apabila kalau meningkat maka kita akan tambah, kalau menurun maka kita kasih bebas,” kata Bupati.
Sementara Jubir Tim Gugus Covid-19 Mimika, Reynold Ubra mengatakan bahwa Bupati Mimika selaku ketua gugus tugas membutuhkan Mimika tetap melaksanakan new normal untuk melihat kesiapan masyarakat menghadapi tatanan hidup baru.
“New normal tetap dilaksanakan, pertimbangannya adalah, kasus yang belakangan tinggi ini merupakan kasus dari luar,” katanya.
Tinggalkan Balasan