Bupati Omaleng: Pemkab Mimika Siapkan Rp210 Miliar bayar Utang 2020

waktu baca 1 menit
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Bupati Mimika, Provinsi Papua Eltinus Omaleng mengaku Pemkab Mimika akan segera membayar utang tahun 2020 lalu ke pihak ketiga pada tahun ini

Pembayaran utang tersebut akan dilakukan melalui dua alternatif, yang pertama adalah pembayaran melalui Peraturan Bupati tentang Penjabaran (mendahului APBD Perubahan 2021) dan kedua yakni melalui APBD Perubahan 2021.

Eltinus menjelaskan, pemerintah daerah sudah menganggarkan dana sebesar Rp210 Miliar untuk membayar sebagian besar utang yang ada.

Dimana, berdasarkan tagihan yang masuk di BPKAD dari pihak ketiga di tahun anggaran 2020 yang sudah menjadi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah sebesar Rp303 Miliar.

“Sudah dianggarkan nanti teknis pembayaran pertama pakai penjabaran peraturan bupati, sementara sisa sekitar 90 miliar menggunakan APBD Perubahan nanti di tahun 2021 ini,” jelas Bupati Mimika usai apel gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (17/3/2021).

khusus pembayaran menggunakan APBD Perunahan 2021 kata Bupati, nantinya akan terlebih dahulu dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika.

“Kalau penjabaran itu, DPRD hanya mengetahui saja, jadi sisa utang sekitar 90-an Miliar akan dibayar melalui APBD P 2021,” tuturnya.

 

Reporter: Kristin Rejang
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version