Bupati Sebut Miras Sumber PAD untuk Mimika, Beri Izin Satu Penjual

Instruksi Bupati Mimika Larang Penjualan Miras Selama Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi - miras dan THM

TIMIKA | Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, Minuman Keras (Miras) menjadi salah satu sumber pendapatan untuk daerah yang dijuluki kota dolar itu.

Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Mimika ini mengklaim, minuman memabukan itu menjadi sumber PAD terbesar untuk Mimika.

“PAD Miras tiap tahun mereka bayar (pajak,red) miliaran, jadi bukan main-main, itu bukan miras dari luar itu miras resmi,” katanya kepada media usai mengikuti rapat Penetapan RPJMD 2020-2024 di DPRD Mimika, Selasa. (14/7).

Meski demikian ia menegaskan akan menutup tempat-tempat penjualan miras yang tidak memiliki izin di kota Timika dan sekitarnya. Sebab, kata dia, saat ini hanya ada satu distributor miras yang diberikan izin oleh Pemkab Mimika, yaitu Cendrawasih 66.

“Kalau yang lain sudah tutup semua, sekarang tinggal 66 saja. Yang tidak punya izin dari pemerintah, itu kita akan tutup semua, tidak boleh jual-jual,” ujarnya.

Tidak hanya itu, untuk meningkatkan PAD, dalam waktu dekat ia akan membuka tempat hiburan malam yang sebelumnya ditutup karena pandemi Covid-19.

“Tidak lama lagi aku akan buka lagi di bar-bar, karena kita butuh yang pendapatan,” kata Bupati.

Sebelumnya DPRD Mimika melalui Fraksi PDI Perjuangan memberi catatan kepada Pemda Mimika terkait masalah Miras dalam rapat Penetapan RPJMD 2020-2024, Selasa malam.

Fraksi PDIP mengatakan, Miras masih menjadi penyebab utama sumber masalah dan konflik sosial di Kabupaten Mimika.

Advertisements

 

Reporter: Saldi
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan