JAYAPURA | Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2020 yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam diskualifikasi, jika sampai 9 November 2020 tidak mengurus surat pengunduran diri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Nicolaus Wenda kepada wartawan Jumat (6/11) mengaku jumlah ASN yang mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati pada 11 kabupaten sebanyak 16 orang.
“Namun hingga saat ini baru dua orang yang sementara mengurus dokumen pengunduran diri,” Kata Wenda.
Ia menegaskan jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, ASN tersebut tidak melengkapi dokumen persyaratan pengunduran diri, maka yang bersangkutan dapat diskualifiskasi.
“Oleh karena itu, kepada ASN yang telah ditetapkan sebagai calon bupati dan Wakil Bupati pada 11 kabupaten diharapkan segera melengkapi persyaratannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan proses pengurus pengunduran diri dibantu BKD setempat, selanjutnya dilaporkan kepada BKD provinsi untuk ditandatangai gubernur.
“ASN yang pangkatnya dibawa 4A akan melalui persetujuan gubernur, sementara ASN golongan 4B akan ditandatangani BKN pusat,” terangnya.
Ia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN yang maju menjadi Calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak 11 Kabupaten di Papua, wajib mengundurkan diri.
Aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019 harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis