Calon Penumpang Disarankan Urus Surat Bebas Covid-19 5 Hari Sebelum Keberangkatan

Yan S. Purba
Yan S. Purba

TIMIKA | Aktifitas penerbangan untuk mengangkut penumpang umum saat ini telah dibuka, dengan ketentuan setiap penumpang wajib memiliki surat bebas Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Yan S. Purba menyarankan kepada setiap calon penumpang untuk mengurus surat keterangan bebas Covid-19 paling cepat 5 hari sebelum keberangkatan.

“Misalnya tanggal 8 ada jadawal garuda, jadi 5 hari sebelumnya sudah mengurus persyaratan swab dan segala macam. Karena kita tidak tahu hasil swab ini keluar sampai kapan,” katanya, Jumat (5/6).

Hal ini kata dia, karena hasil test swab di setiap daerah berbeda-beda waktunya mulai dari satu hari sampai empat hari.

Kebijakan setiap daerah menerima calon penumpang di daerahnya berbeda-beda. Ada yang berdasarkan hasil rapid test, ada pula berdasarkan hasil PCR.

Di Timika sendiri, setiap calon penumpang yang masuk harus memiliki surat bebas Covid-19 hasil PCR.

“Karena di Timika mensyaratkan PCR atau swab. Karena uji tes PCR ini di tiap daerah beda-beda lamanya, ada yang 2, 3 sampai 4 hari. Kalau tes swab pagi sore keluar hasilnya mereka bisa cepat juga melakukan penerbangan,” jelas Purba.

Surat keterangan bebas covid sendiri berlaku selama 7 hari berdasarkan rapid test, sedangan hasil PCR 14 hari, sehingga calon penumpang diharapkan bisa menyiapkan seluruh persyaratan.

“Jangan sampai sudah ambil tiket lalu persyaratan tidak ada nanti sampai di bandara tidak bisa terbang karena nanti di bandara tujuan pasti akan di cek lagi,” katanya.

Advertisements

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan