Dimana pemerintah pusat maupun daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam mencegah penyebaran serta penanganan wabah Corona Virus (COVID-19).
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Virus tersebut. Dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri tersebut, maka kami pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Kami juga meminta kepada warga khususnya di Papua untuk tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya lagi.
Tinggalkan Balasan