TIMIKA | Sekretaris daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar mengatakan, usai di kontrak, pemberian gaji untuk tenaga honorer di daerah itu akan menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kata Sekda, hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol dan pengawasan agar setelah penandatangan kontrak tidak ada penambahan pegawai honorer atas kebijakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Memang tahun 2020 semua (Gaji honorer) dipusatkan di BPKAD tahun ini dikembalikan ke OPD, tapi melihat penambahan pegawai honorer yang terus bertambah di OPD, maka Bupati memerintahkan untuk seluruh penggajian pembayaran honorarium, TPP dan uang makan di OPD ditarik kembali dan dipusatkan ke BPKAD dalam rangka fungsi kontrol terhadap pembayaran honor, TPP dan uang makan,” jelas Michael saat diwawancarai Senin (14/6/2021) di Kantor Bappeda Timika, Papua.
Dijelaskan besaran pembayaran honorarium honorer tetap akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Terhitung sejak tanggal 1 Juni, Honorer Pemda Mimika telah dirumahkan namun khusus tenaga kesehatan, pendidik, petugas pemungut pajak dan retribusi daerah mendapat pengecualian. Artinya mereka tetap akan mendapat gaji untuk bulan Juni.
“Tetapi khusus untuk honorer yang dirumahkan, akan dibayarkan setelah penandatanganan kontrak, artinya nanti terhitung sejak tanggal 1 Juli mendatang,” ungkapnya.
Gomar juga menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan kepada Pimpinan OPD agar segera memberikan hasil assessment atau analisis beban kinerja honorer berdasarkan kebutuhan di masing – masing OPD juga Distrik dan Kelurahan.
Dimana batas akhir yang diberikan kepada masing – masing OPD adalah tanggal 25 Juni 2021.
Tinggalkan Balasan