TIMIKA | Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan beberapa langkah untuk mencegah penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan, untuk penggunaan dana di tahun 2021 Mimika mendapatkan lebih dari Rp19 miliar.
Penggunaan anggaran iini tetap terintegrasi dengan sistem penganggaran di Kabupaten Mimika.
“Ada laporan baru ada uang,” kata Reynold, Selasa (15/6/2021).
Ia mencontohkan, di tahun ini Dinas Kesehatan menerima uang persediaan sebesar Rp400 juta. Dari dana tersebut puskesmas harus mendapatkan bagian untuk bisa melakukan pelayanan.
“Puskesmas telah menerima dana itu, ada sistem ganti uang. Jadi mengikuti sistem yang sudah ada, kemudian dari sistem ganti uang kami akan membedakan TU (Tambahan Uang), ini harus ada tambahan uang,” jelas Reynold.
Dalam penggunaannya, bukti paling sederhana yang wajib dilaporkan misalnya untuk pembayaran honor dan pembayaran jasa harus ada kwitansi.
“Ada bukti-bukti juga yaitu laporan kegiatan,” ucapnya.
Untuk laporan kegiatan bukan hanya dokumentasi. Tetapi dilaporkan berdasarkan target pelayanan yang sudah dibuat oleh masing-masing kepala puskesmas.
“Itulah yang nanti kami konversikan antara jumlah uang, laporannya, kemudian kami juga akan melakukan supervisi, juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang dilayani sebagai penerima manfaat,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan