Cekcok Berujung Korban Tewas Disabet Pisau di Jayapura, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Proses olah TKP kasus penganiayaan yang terjadi didepan rumah bernyanyi Happy Puppy, Kota Jayapura, Papua. (Foto: Ist)
Proses olah TKP kasus penganiayaan yang terjadi didepan rumah bernyanyi Happy Puppy, Kota Jayapura, Papua. (Foto: Ist)

TIMIKA | Seorang pria di Kota Jayapura, Papua, berinisial DS (27), melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang korbannya bernama Makmur (26) meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 25 Juli 2022 di samping rumah bernyanyi Happy Puppy, Ruko Dok II Permai, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Usai melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolda Papua.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim, AKP Handry M. Bawiling menyampaikan pihaknya menangani kasus tersebut lantaran pelaku dari Mapolda Papua telah diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses.

AKP Handry menjelaskan, dari keterangan pelaku DS, kejadian itu berawal ketika dirinya sedang mengajar istrinya mengendarai sepeda motor pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIT.

Ketika tiba dipertigaan Happy Puppy, dua orang saksi yang juga merupakan korban, menggunakan sepeda motor menyenggol sepeda motor pelaku.

Karena tidak terima dengan kejadian itu, pelaku mengejar kedua saksi atau korban, namun kehilangan jejak. Pelaku balik dan kembali mengajari istrinya kendarai motor kembali.

Tidak berselang lama, kedua saksi korban kembali terlihat oleh pelaku dan sedang melintas didepannya, sehingga pelaku mengikuti sampai di lokasi kejadian penganiayaan, lalu bertanya soal penyenggolan yang terjadi.

“Kemudian terjadi perdebatan hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian korban lainnya memanggil rekan-rekannya yang berada didalam room karaoke,” jelas Kasat Reskrim AKP Handry dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.

Rekan korban kemudian keluar dan sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap pelaku.

Ketika pelaku terjatuh, tangan pelaku menyentuh pisau di kantungnya yang Ia bawa dari rumah, yakni pisau jenis karimbit. Pelaku mencabut pisau itu kemudian membalas dengan melakukan penganiayaan terhadap para korban.

“Dari kejadian tersebut, korban bernama Makmur meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka sobek dibagian leher,” ungkap AKP Handry.

Sementara dua orang korban lainnya bernama Dullah (40) mengalami luka robek dibagian tangan, dan Andre (27) mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura.

“Kasus ini masih kami dalami dan dalam penanganan pihak kami Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota. Sejauh ini baru satu saksi dan pelaku yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Atas perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan, DS terancam dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Yangmana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *