Daerah PPKM Level 3-4, Test Antigen untuk Pelacakan Kontak Erat dan Suspek

TES | Sekretaris PHBI Mimika saat menjalani tes swab antigen yang diawasi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra. (Foto: PHBI/Seputarpapua)
TES | Sekretaris PHBI Mimika saat menjalani tes swab antigen yang diawasi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra. (Foto: PHBI/Seputarpapua)

TIMIKA | Kementerian Kesehatan instruksikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak.

Langkah ini menurutnya, merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

”Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.

Dalam aturan terincikan bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.

Hasil pemeriksaan juga bisa dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.

“Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing,” terang Maxi dalam rilis, Minggu (25/7/2021).

“Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test,” tambahnya.

Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, menurutnya, pemeriksaan pasien akan dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test).

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

Disamping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat.

Dijelaskan, seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

”Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina,” sebut Maxi.

Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan) dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan.

“Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” pungkasnya.

penulis : Yonri
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *