Dalam Sehari Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Timika

DITANGKAP | Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polisi di Mimika, Papua. AS (32) alias Andi dan MA (39) alias Amin. Foto: Ist/Seputarpapua
DITANGKAP | Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polisi di Mimika, Papua. AS (32) alias Andi dan MA (39) alias Amin. Foto: Ist/Seputarpapua

TIMIKA | Polres Mimika, Papua melalui Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Polisi menangkap dua orang tersangka pada Sabtu 16 Oktober 2021. Sedikitnya 77 paket sabu diamanan sebagai barang bukti dalam penangkapan ini.

Dirilis Humas Polres Mimika, Minggu (17/10/2021), penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIT.

Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di depan Bank BRI Cabang Mimika, Jalan Budi Utomo. Tim kemudian melakukan pemantaun di sekitar Bank BRI.

Sekitar pukul 16.00 WIT, terpantau seseorang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada orang tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam bungkus rokok dan disembunyikan pada dasbor kiri sepeda motor.

Pelaku yang berinisial AS (32) alias Andi berikut barang buktinya, lalu dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIT, polisi kembali melakukan penangkapan kasus yang sama. Kali ini dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, yakni 72 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Sebelumnya pada hari Jumat, 15 Oktober 2021, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual narkotika dan diduga memiliki barang haram tersebut dalam jumlah banyak.

Menindak lanjuti informasi itu, tim melakukan pemantauan dan profiling orang yang menjadi sasaran.

Pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIT, tim berhasil menemukan sasaran yang diduga sebagai target, berada di jalan Caritas, SP 2, Timika.

Sekitar pukul 21.00 WIT, tim memperoleh lagi informasi bahwa sasaran atau pelaku sedang berada di rumah kostnya di Gang Koi 02, jalan Caritas.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Mansur kemudian mendatangi kost pelaku yang berinisial MA alias Amin (39) dan melakukan penggerebakan kost disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa 72 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu siap edar, serta uang tunai Rp7 juta yang merupakan hasil penjualan narkotika disembunyikan pelaku dalam koper berwarna hitam.

Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mimika untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

AKP Mansur mengatakan, dua pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama tidak berhubungan. Kebetulan saja pada hari Sabtu itu pihaknya mendapat informasi baru dari warga.

“Tidak ada hubungannya, mereka itu berbeda ya. Justeru kalau MA alias Amin kita sudah pantau sehari sebelumnya. Kalau AS alias Andi memang pada hari itu kita dapat informasinya,” kata Mansur saat dihubungi Seputarpapua.com, Minggu sore.

Saat ini juga kedua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang ditangkap, tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika untuk dilakukan pengembangan.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *