TIMIKA | Sebanyak 209 Karyawan Swasta yang ada di Mimika, Papua, terkena dampak pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Jumlah ini belum termasuk karyawan yang berkerja di area perusahaan PT Freeport Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Mimika, Ronny S Marjen mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini, sudah ada 209 tenaga kerja yang terdampak, baik itu adanya penyesuaian upah sampai kepada yang dirumahkan.
“Data terakhir atau laporan yang masuk ke saya, sudah ada 209 tenaga kerja yang terdampak di tengah pandemic Covid-19. Ini diluar karyawan Freeport,” kata Ronny di Hotel Grand Mozza Timika, Senin (18/5).
Ronny mencontohkan, seperti di salah satu hotel yang ada di Timika.
Hotel ini terpaksa harus mengurangi sebanyak kurang lebih 20 karyawannya, baik itu berstatus harian, kontrak, maupun tetap.
Dari dua puluhan karyawan ini ada yang kontraknya tidak diperpanjang, dan ada pula upahnya dikurangi atau disesuaikan khusus karyawan tetap.
“Semua ini sudah dibicarakan dan itu tidak ada masalah. Karena semua orang tidak menginginkan situasi seperti ini. Dan untuk mempertahankan produksinya, maka harus ada konsekuensi yang dialami, baik berasal dari pengusaha maupun tenaga kerja,” terangnya.
Menurut Ronny, pihaknya telah membuka posko pengaduan terkait pekerja terdampak Covid-19.
Di posko tersebut, petugas nantinya akan menerima dan memproses pengaduan dari karyawan swasta, baik itu turun ke lapangan maupun mediasi.
“Kami sarankan apabila ada masalah tenaga kerja untuk mengadukan ke posko, agar kami bisa awasi dengan baik. Pengaduan itu bisa hak-hak, termasuk pemberian THR kepada karyawan muslim. Yang mana, untuk THR H-7 harus diberikan kepada karyawan,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan