Dampak Covid-19, Pengaruhi Kondisi APBD Kabupaten Puncak

PERTEMUAN - Bupati Puncak, Willem Wandik bersama sejumlah pimpinan OPD mengikuti sosialisasi Permendagri nomor 90 tahun 2019 terkait penyusunan APBD 2021 secara virtual di Kota Jayapura. FOTO: Diskominfo Puncak.
PERTEMUAN - Bupati Puncak, Willem Wandik bersama sejumlah pimpinan OPD mengikuti sosialisasi Permendagri nomor 90 tahun 2019 terkait penyusunan APBD 2021 secara virtual di Kota Jayapura. (Foto: Diskominfo Puncak)

JAYAPURA | Bupati Puncak Willem Wandik mengakui bahwa akibat dari pendemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia sangat berdampak bagi APBD Kabupaten Puncak, karena mendapat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga 35 persen.

“Dampak dari Covid-19 ini cukup terasa sekali, khusus bagi kami di Kabupaten Puncak biasanya menerima Dana Alokasi Umum (DAU) itu Rp800 miliar lebih, tapi tahun ini mengalami penurunan hampir Rp90 miliar, sehingga DAU kami hanya sekitar Rp 700 Miliar lebih untuk tahun 2021,” kata Bupati Wandik, saat mengikuti sosialisasi penyusunan APBD 2021 secara virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (11/11) di Kota Jayapura.

Selain itu, pengurangan juga terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Otsus sehingga hal ini berpengaruh terhadap APBD 2021.

Dengan pengurangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Puncak akan fokus pada kegiatan-kegiatan penting di tahun 2021.

“Pengurangan ini bukan hanya kami di Kabupaten Puncak, namun juga terjadi secara nasional, sehingga kami juga harus menyesuaikan dana yang ada. Fokus kami di tahun 2021 yakni pada kegiatan-kegiatan penting dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.

Bupati juga menjelaskan terkait dengan sosialisasi Permendagri nomor 19 tahun 2019, dimana perangkat daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur program dan kegiatan yang ada, karena Permendagri nomor 19 tahun 2019 mulai diberlakukan tahun 2021.

Lebih lanjut dikatakan, secara garis besar Permendagri nomor 90 tahun 2019, memberikan perubahan yang sangat signifikan dalam penyusuan APBD 2021 yang diawali dengan terjadinya perubahan dalam struktur APBD.

“Karena dalam struktur APBD 2021 tidak lagi mengenal istilah Belanja Langsung (BL) dan Belanja Tidak Lansung (BTL) tetapi mengalami perubahan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga, serta ada penyesuian-penyesuaian bentuk belanja yang terinci dalam sub-sub kegiatan,” jelasnya.

“Selain itu, beberapa hal panting lainnya yang perlu kita perhatikan adalah penyusunan program, kegiatan dan sub-sub kegiatan dilakukan berdasarkan kewenangan dan tupoksi OPD, sehingga perlu dilakukan pemetaan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antar program,” sambungnya.

Advertisements

Oleh karena itu, bupati meminta seluruh OPD untuk melaksanakan amanat Permendagri nomor 90 tahun 2019 dan aturan terkait lainnya dalam penyesuaian APBD 2021.

“Meskipun permendagri nomor 90 tahun 2019 belum dapat diterapkan 100 persen, namun kita harus bisa menyesuaikan dengan seluruh perundangan yang berlaku, untuk menghindar sanksi adminitrasi maupun anggaran,” pintanya.

 

Reporter: Fnd
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan