Dana Desa Dilaporkan Hilang, KPPN Timika: Tidak Ada Kampung Terima Rp250 Juta

Kepala KPPN Timika, Anggraini Latupeirissa.
Kepala KPPN Timika, Anggraini Latupeirissa.

TIMIKA | Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Anggraini Latupeirissa mengklaim bahwa tidak ada kampung yang menerima dana desa (DD) sebesar Rp250 juta seperti yang dilaporkan Kepala Kampung Tagalarama, Distrik Alama pada Selasa (9/6) lalu.

Bahkan, Ia mengaku tidak mengetahui atau menerima laporan adanya dana desa yang hilang dicuri.

“Saya tidak tahu soal DD yang hilang dari kampung itu karena tidak pernah mendapat laporan kejadian tersebut,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (6/7).

Anggraini mengatakan, dari 133 Kampung di Kabupaten Mimika yang menerima dana desa, tidak ada yang menerima dengan jumlah Rp250 juta, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua yang telah dicairkan oleh KPPN Timika.

“Saya juga heran dengan jumlah yang dilaporkan hilang itu,” ungkapnya.

Dijelaskan, untuk Kampung tersebut menerima dana desa tahap pertama sejumlah Rp119 juta. Pada tahap kedua juga menerima jumlah yang sama, sehingga jika dijumlahkan hanya Rp238 juta.

“Tahap pertama dan kedua itu pun kalau dijumlah tidak sampai Rp250 juta,” katanya.

Katanya, jika ada kampung yang DD-nya hilang, tentu untuk mencairkan DD tahap kedua harus dilampirkan dengan berita kehilangan dari kepolisian karena tidak bisa dicairkan begitu saja.

Namun, Ia mengaku sejauh ini persyaratan yang masuk untuk pencairan tahap kedua sesuai syarat yang ada, artinya kampung yang diklaim DD-nya hilang itu tidak benar sebab ada laporan realisasi kegiatan yang dilaksanakan.

Lanjutnya, proses input pencairan dana desa dimulai dari Kampung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung kemudian dilanjutkan ke BPKAD dan terakhir ke KPPN untuk menginput data sesuai dengan yang dibutuhkan KPPN.

“Proses terakhirnya itu di kami (KPPN-Red). Jadi semua by system. Kalau semua sudah lengkap barulah kami bisa salurkan untuk tahap berikutnya,”ungkapnya.

Lebih luas, Anggraini menjelaskan KPPN sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana desa.

Menurutnya, yang menjadi tanggungjawab KPPN hanya terkait penyaluran dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 205/PMK.07/2019.

KPPN melakukan pengecekan terhadap dokumen persyaratan DD yakni Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD per Desa, dimana KPPN melakukan evaluasi terhadap perubahan Peraturan Bupati tersebut pada setiap Desa dan mengisi kertas kerja evaluasi peraturan bupati pada menu kertas kerja OMSPAN.

Selanjutnya, dari peraturan desa mengenai APBDes yakni KPPN melakukan pengecekan bahwa APBDes yang di-upload adalah APBDes untuk desa berkenan, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun anggaran 2019, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD dan laporan konvergensi pencegahan stunting tahun 2019.

Dana Desa (DD) milik Kampung Tagalarama, Distrik Alama, Kabupaten Mimika, dilaporkan hilang di salah satu rumah makan di Kota Timika pada Selasa (9/6) lalu.

Anehnya, korban mengaku mencairkan dana desa bahkan sebesar Rp547 juta dari Bank Papua. Ketika itu, korban yang juga sebagai saksi berjumlah empat orang.

Reporter: Anya Fatma
Editor: Sevianto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *