TIMIKA | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021, pemerintah secara resmi telah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah.
Terhitung sudah dua tahun dilakukan pembatalan pemberangkatan jamaah haji ke Mekkah akibat pandemi.
Dengan ditundanya keberangkatan, membuat masyarakat mulai curiga dengan uang yang disetor masyarakat sebagai ongkos naik haji (ONH).
Bahkan ada yang menulis di media sosial dan dibagikan kembali tentang dana ONH yang sudah disetor dikemanakan oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama, Mimika, Papua, Muhammad Hatta mengungkapkan, belakangan ada informasi tidak benar bahwa Pemerintah Indonesia dilarang masuk ke Arab Saudi karena masih ada utang hotel, akomodasi, transportasi dan katering di Mekkah.
“Jadi tidak benar bahwa Pemerintah Arab Saudi menolak. Tapi memang Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses untuk jamaah dari luar negeri,” katanya saat diwawancara di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Timika, Senin (7/6/2021).
Ia menegaskan bahwa dana haji itu bukan dikelola oleh Kementerian Agama tetapi oleh instansi independen Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diketuai oleh Anggito Abimanyu.
“Mereka juga sudah tahu bahwa dana itu bukan Kementerian Agama yang kelola tetapi dikelola oleh instansi independen,” jelasnya.
- Tag :
- Jamaah Haji,
- Kementerian Agama,
- Muhammad Hatta,
- ONH
Tinggalkan Balasan