Dana TU Rp68 Miliar dan UP Rp12 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan OPD di Mimika

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malisa (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malisa (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malisa menyebut hampir Rp68 Miliar Dana Transfer Umum (DTU) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Marthen mengatakan, DTU merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah, menjadi salah satu prioritas yang harus dipertanggungjawabkan.

“Jadi hampir Rp68 miliar yang belum dipertanggungjawabkan,” kata Marthen Mallisa saat ditemui di kantor BPKAD, Selasa (6/12/2022).

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh OPD agar bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut.

“Kepada seluruh OPD agar pertanggungjawaban TU menjadi prioritas untuk dilaksanakan, namun apabila dana tersebut belum sempat digunakan, maka baiknya dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. Kalau mau dipakai lagi baru diminta, tetapi kalau sudah dipakai ya segera dilakukan pertanggungjawaban. Apalagi tiga minggu lagi tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

Menurutnya, pertanggungjawaban jika dipercepat maka tidak menjadi beban bagi OPD. Apalagi yang sudah terealisasi dalam kegiatan maka menjadi hal yang penting untuk dipertanggungjawabkan.

“Kendala yang dihadapi adalah bendahara OPD yang mengeluarkan TU tidak segera membuat pertanggungjawaban, selain itu karena kegiatan yang bersumber dari dana TU masih berlangsung bahkan belum dilaksakan,” jelasnya.

Di samping itu, kata Marthen, dana TU perlu dipertanggungjawabkan agar tidak menghambat pengelolaan keuangan daerah.

“Kegiatan-kegiatan yang sudah gunakan dana TU untuk sesegera mungkin dilakukan pertanggungjawaban agar tidak menghambat pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Selain dana TU, ada dana Uang Persediaan (UP) yang berjumlah sekitar Rp12 Miliar juga, kata Marthen, belum dilaporkan pertanggungjawabannya.

“Masih ada sekitar 22 OPD yang belum pertanggungjawabkan dana UP, kalau yang sudah itu sekitar 12 OPD, yang masih bertahap sekitar 15 OPD. Yang jelas sanksinya untuk UP ini akan menjadi temuan nantinya ketika kita dilakukan audit oleh BPK,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *