TIMIKA | Danlanud Johannes Abraham Dimara, Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto memohon maaf kepada korban dan seluruh masyarakat Papua atas tindakan represif yang dilakukan dua anggota Polisi Militer (PM) TNI AU terhadap seorang tunawicara di Merauke, Papua.
Diakui Herdy, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Mandala, Selasa (26/7/2021) pagi. Tepatnya di sebuah warung bubur ayam Ngapak pukul 10.00 waktu setempat.
Dengan sangat menyesal, Herdy sampaikan, tindakan represif dilakukan oleh dua anggota PM Lanud Yohanes Abraham Dimara, Serda Dimas Aryanto dan Prada Rian Febrianto terhadap korban yang diketahui bernama Steven.
“Kami sangat menyesal anggota berbuat berlebihan sehingga sekali lagi kami memohon maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut,” ujar Herdy dalam konferensi pers virtual, Selasa malam.
Menurut Herdy, tindakan seperti itu tidak harus dilakukan oleh dua anggotanya. Ia juga mengecam tindakan sebagai tindakan yang tidak patut dan tidak layak dicontohkan.
Karena itu, kata Herdy, saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
“Kami akan jadikan ini evaluasi, dalam melaksanakan pembinaan untuk menangani pengamanan di wilayah Merauke,” ucapnya.
Bagi korban Steven, dikatakan Herdy, pihaknya akan bertanggungjawab memberi pengobatan dan perawatan.
“Kami juga akan bertanggungjawab apabila ada cedera, luka atau kerugian lainnya, tentunya kita akan obati, kita akan rawat,” kata Herdy.
Ia berharap agar tidak terjadi persepsi lain akibat tindakan represif anggotanya. Dijelaskan, pihaknya dan pihak korban juga telah bertemu untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kejadian kemarin telah diselesaikan dengan pihak keluarga dan pihak yang bersangkutan,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan