TIMIKA | Plt Kepala Loka POM, Nursinatrya Sari mengungkapkan bahwa dari puluhan produk pangan lokal di Timika, hanya ada satu yang memiliki ijin edar, yakni produk kripik.
“Sampai saat ini ada satu UMKM yang sudah mendapatkan nomor izin edar Loka POM untuk produk olahan pangan UMKM,” kata Nursinatrya, Selasa (10/11).
Katanya, sekian banyak UMKM yang belum mendaftar produknya masih belum diketahui apa kendalanya.
“Kalau ada kendala atau apa, silahkan datang ke kami Loka POM. Kita akan mencari jalan keluarnya atau kita akan membantu supaya UMKM bisa memiliki legalitas terhadap prodaknya,” jelas Nursinatrya.
Satu UMKM ini didampingi Loka POM dalam menyiapkan persyaratan untuk mendapatkan ijin edar dari Loka POM.
“Ini kita bantu pendampingan kemarin dan sudah terbit izin edarnya untuk beberapa produk snaknya seperti kripik,” tuturnya.
Ia menyebutkan, untuk persyaratan yang dibutuhkan juga tidak rumit diantaranya KTP, NPWP, surat keterangan domisili usaha dan hasil pemeriksaan sarana eh Loka POM.
Untuk jumlah UMKM kata dia, dari data yang diperoleh dari lintas sektor ada sekitar 60 sampai 100 UMKM yang memiliki produk pangan lokal.
“Harapan kami untuk UMKM yang belum terdaftar mereka bisa mendaftarkan prodaknya, memiliki legalitas untuk melakukan distribusi dan penjualan,” harapnya.
- Tag :
- Ijin Edar,
- Loka POM,
- Pangan Lokal
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis