Delapan Orang Pemilik Ganja dan Sabu Diserahkan ke Kejaksaan, Tiga Diantaranya Perempuan

Delapan tersangka kasus narkotika Jenis Ganja maupun Sabu saat diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. (Foto: Ist)
Delapan tersangka kasus narkotika Jenis Ganja maupun Sabu saat diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. (Foto: Ist)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Timika, Papau Tengah, menyerahkan delapan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja maupun sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Jumat, 10 Maret 2023, tiga diantaranya perempuan.

Kasat Resnarkoba, AKP Mansur mengatakan, delapan tersangka dalam kasus ini adalah MPM alias Polce, YY alias Yunita, IR alias Iri, MN alias Marlin, RAS alias Rio, MS alias Dumin, MT alias Toib dan AH alias Hamid.

“Kedelapan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata AKP Mansur.

Ketiga tersangka MPM alias Polce, YY alias Yunita, IR alias Iri diproses hukum berdasarkan laporan polisi: LP / A /  808 / XI / 2022 / SPKT / Res Mimika / PAPUA. tanggal 10 November 2022 – P21 Nomor : B – 214 / R.1.19 / Enz.1 / 03 / 2023, tanggal 08 Maret 2023.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tarsangka berupa, 1 plastik bening ukuran Sedang berisi Narkotika jenis ganja seberat 15,68 gram dengan rincian sebagai berikut:  5,39 gram disisihkan untuk pengujian laboratoris, 10.29 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 1 buah Hp merk Oppo A57 warna hitam dengan nomor simcard 085250958535, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah Hp Merk Nokia warna merah dengan sim card 081344798722, 1 buah tas noken warna merah hijau, 4 lembar uang seratus ribu rupiah, 1  plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis ganja seberat 1,10 gram dengan rincian: 0,54 gram disisihkan untuk pengujian laboratoris, 0,56 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 1 unit Handpone merk realme tipe C3 warna merah dengan no sim card 081281497569, 1 buah tas gantung kecil warna hitam.

Sedangkan tersangka MN alias Marlin diproses hukum berdasarkan laporan polisi: LP / A /  810 / XI / 2022 / SPKT / Res Mimika / PAPUA. tanggal 10 November 2022 – P21 Nomor : B –    / R.1.19 / Enz.1 / 03 / 2023, tanggal  Maret 2023.

Barang bukti yang diamankan dari Satu tersangka berupa, 1 plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi ganja dan 2 linting ganja seberat 16,68 gram, 7,17 gram disisihkan untuk pengujian laboratoris, 9,51 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 1  unit Hp merk Vivo tipe 1915 warna biru dengan no sim card 082339045454, 5 lembar amplop coklat, 5 lembar kertas timah warna silver (pembungkus ganja), 1 (satu) bundel plastik bening kecil, 1 (satu) buah jaket hitam.

Selain itu, dua tersangka RAS alias Rio, MS alias Dumin diproses hukum berdasarkan laporan polisi: LP / A /  03 / I / 2023 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua / tanggal 10 Januari 2023 – P21 Nomor : B – 19 / R.1.16 / Enz.2 / 03 / 2023, tanggal 02 Maret 2023.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa, 27 bungkus plastik klip bening ukuran sedang di duga berisi sabu seberat 20,77 gram dengan rincian : 1,37 gram disisihkan untuk pengujian laboratoris, 19,4 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 1 unit HP merk Vivo tipe 1820 warna merah dengan no sim card 082349720314, 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari botol bekas Aqua, 1 buah korek api gas warna biru, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah kartu ATM BRI an. RONY ANDJAS ASMORO, 1 buah Tas Noken warna kuning, 2 buah kaca pirex, 2 buah lakban (untuk membungkus paketan), 1 buah motor Honda Scoopy warna putih Nopol PA 4583 ME, 1 buah bekas pembungkus rokok sampoerna, 1 plastik bening kecil berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram dengan rincian :  0,34 gram disisihkan untuk pengujian laboratoris, 1 buah HP merk Vivo 1904 warna biru dengan no sim card 082136482434, 1 buah tas noken warna cokelat 1 buah motor Honda Beat warna Merah Nopol DS 4308 MU.

Dan dua tersangka lainnya, MT alias Toib dan AH alias Hamid diproses hukum berdasarkan laporan polisi: LP / A /  04 / I / 2023 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua / tanggal 17 Januari 2023 – P21 Nomor : B – 193 / R.1.16 / Enz.2 / 03 / 2023, tanggal 02 Maret 2023.

Dari tangan kedua tersangka berupa, 1 buah Handphone Merk Oppo Renno 4 warna hitam dengan no sim card 082152408539, 1 buah kartu Atm BRI An MOH TOIB, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol PA 2396 HF, 5 Plastik bening kecil berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu seberat 3,67 gram dengan rincian : 0,84 gram disisihkan untuk pengujian Laboratoris, 2,83 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 1 buah Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam dengan no sim card 085104011165, 1 buah bungkus rokok sampoerna avolutiom merah, 1unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol PA 2789 HF.

Kedelapan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Tembakau sintetis sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *