Dewan Pers Sikapi Pemidanaan Wartawan Muhammad Asrul

Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers

Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menyatakan bahwa, dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawabnya. Lebih lanjut dinyatakan, dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggung Jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.

“Untuk itu perkara menyangkut jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum.”

Dewan Pers berpandangan bahwa wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun, apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Menurut Dewan Pers, pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Sehingga, Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.

Selain itu, Dewan Pers pun tidak berhenti untuk selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers agar menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Muhammad Asrul. Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian hari.”

Dikutip dari kompas.com, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, Hasanuddin, mengatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan,” kata Hasanuddin saat membacakan putusan.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *