Dewan Pers Sikapi Pemidanaan Wartawan Muhammad Asrul

Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers

Kasus hukum yang menimpa Asrul berawal saat ia menulis tiga berita soal dugaan korupsi. Ketiga berita tersebut yakni, Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M yang terbit pada 10 Mei 2019, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Faird Judas? yang terbit 25 Mei 2019.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa mengatakan, sejak kasus bergulir, kliennya tidak pernah berproses di Dewan Pers.

“Sejak awal memang kami berpendapat bahwa harusnya kasus ini berproses di Dewan Pers, kemudian Dewan Pers nanti menilai apakah melanggar kode etik atau tidak, tapi kan sampai hari ini tidak pernah ada proses pemanggilan di Dewan Pers, tidak pernah ada pengambilan keterangan di Dewan Pers, dan Dewan Pers juga sudah pernah mengeluarkan surat yang mengatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik,” kata Azis.

Azis menambahkan, ketiga berita yang ditulis Asrul merupakan karya jurnalistik yang telah diakui pihak Dewan Pers.

“Jadi karena itu hakim menilai bahwa sudah ada proses dari Dewan Pers karena ahli sudah memberikan keterangan dan penyidikan, tapi kami tetap berpegang pada surat yang keluar kalau tidak salah pada 4 April 2020 yang menyatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik, oleh karena itu kami akan mempertimbangkan upaya hukum untuk melakukan banding,” ucap Azis.

“Kami nanti akan melihat bahwa perkara ini bagi kami kalau diikuti diperkara yang lain maka ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” tambah Azis.

Menurut Azis, vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan pada Asrul substansinya bukan pada penahanannya, tapi apa yang diharapkan tidak sesuai.

“Menurut kami sebenarnya sudah melanggar asas peradilan, sederhana, dan biaya murah. Harusnya kan peradilannya bisa putus, tapi yah itulah kendala yang kami hadapi karena perjuangan untuk mendampingi Asrul harus menempuh jarak dan biaya yang tidak sedikit, juga waktu yang memakan hingga sembilan bulan,” tutur Azis.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *