Di Keerom, Isteri Aniaya Suami Hingga Tewas

PELAKU | ML, pelaku penganiayaan suami hingga tewas saat diamankan di Mapolres Keerom. (Foto: Ist/SP)
PELAKU | ML, pelaku penganiayaan suami hingga tewas saat diamankan di Mapolres Keerom. (Foto: Ist/SP)

Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom sedang mendalami penyebab pelaku menghabisi nyawa korban, padahal korban adalah suaminya sendiri.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseoarang diacaman dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan