Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom sedang mendalami penyebab pelaku menghabisi nyawa korban, padahal korban adalah suaminya sendiri.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseoarang diacaman dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- Isteri Bunuh Suami,
- Keerom,
- Polda Papua
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis