Di Mimika Tempat-tempat ini Dibebaskan dari Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi : pajakku.com

TIMIKA | Sejumlah tempat di Kabupaten Mimika, Papua  dibebaskan dari pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Kabid PBB, Hendrik Setitit mengatakan, untuk penagihan PBB ada pengecualian bagi beberapa tempat.

“PBB itu ada pengeculian yang tidak kena PBB seperti sekolah negeri, masjid, gereja, kuburan, dan rumah sakit pemerintah,” kata Hendrik saat diwawancara di kantornya, Rabu (22/6/2022).

Hendrik mengatakan, selain itu ada juga tempat-tempat umum yang diwajibkan membayar PBB.

Beberapa diantaranya seperti rumah sakit dan klinik-klinik swasta, dan juga sekolah swasta.

“Klinik karena orang datang berobat dikenakan biaya atau bayar. Kalau sekolah itu sekolah-sekolah yang menghasilkan seperti yayasan jadi dikenakan PBB,” ungkapnya.

Hendrik mengungkapkan selama ini pembayaran PBB oleh klinik dan sekolah swasta berjalan lancar.

“Rata-rata kami ada tarikan dengan izin-izin  jadi kalau izin mati maka jika diurus harus bayar PBB dulu,” tuturnya.

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *