Di Timika, Ada Klinik Kesehatan Belum Miliki Izin Lingkungan

Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan, DLH Mimika, Algherto Reynold Asmuruf. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan, DLH Mimika, Algherto Reynold Asmuruf. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua, Algherto Reynold Asmuruf mengungkapkan hingga kini belum semua klinik di Timika memliki izin lingkungan.

Bahkan sampai saat ada yang baru mengajukan proses perizinan lingkungan.

“Artinya dari hasil pengawasan kita ini masih ada yang belum memiliki izin lingkungan,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (25/6/2021).

Padahal kata Reynold, sapaan akrabnya, sebelum mendirikan klinik, izin lingkungan sudah harus dimiliki.

“Secara ketentuan memang harusnya begitu,” ungkapnya.

Sebenarnya berdasarkan undang-undang, bagi yang belum memiliki izin lingkungan bisa diberikan sanksi tegas bagi klinik-klinik tersebut.

Namun, kini ada kebijakan dari pemerintah yang tertuang dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin lingkungan bisa mengurus dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH).

Dokumen ini berlaku bagi usaha yang sudah berjalan tapi belum memiliki izin lingkungan.

“Sehingga klinik yang buka sebelum tahun 2009 makanya dikeluarkan kebijakan untuk mengurus DLPH. Dokumen ini berlaku bagi usaha yang sudah berjalan tapi belum memiliki izin lingkungan,” jelasnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI