TIMIKA | Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, saat ini hanya ada satu distributor miras yang diberikan izin oleh Pemkab Mimika, yaitu Cendrawasih 66 (Bram Bersaudara).
Bupati menegaskan akan menutup tempat penjualan miras yang bukan berasal dari satu distributor tersebut.
“Kalau yang lain sudah tutup semua, sekarang tinggal 66 saja. Yang tidak punya izin dari pemerintah, itu kita akan tutup semua, tidak boleh jual-jual,” katanya kepada media usai mengikuti rapat Penetapan RPJMD 2020-2024 di DPRD Mimika, Selasa. (14/7).
Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Mimika ini mengklaim, minuman memabukan itu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk Mimika.
“PAD Miras tiap tahun mereka bayar (pajak,red) miliaran, jadi bukan main-main, itu bukan miras dari luar itu miras resmi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk meningkatkan PAD, dalam waktu dekat ia akan membuka tempat hiburan malam yang sebelumnya ditutup karena pandemi Covid-19.
“Tidak lama lagi aku akan buka lagi di bar-bar, karena kita butuh yang pendapatan,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Mimika melalui Fraksi PDI Perjuangan memberi catatan kepada Pemda Mimika terkait masalah Miras dalam rapat Penetapan RPJMD 2020-2024, Selasa malam.
Fraksi PDIP mengatakan, Miras masih menjadi penyebab utama sumber masalah dan konflik sosial di Kabupaten Mimika.
Reporter: Saldi
Editor: Aditra
- Tag :
- Eltinus Omaleng,
- Izin miras,
- Miras di Mimika,
- PAD,
- Pemkab Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis