TIMIKA | Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika, Papua, kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota Timika pada 25 Februari 2022.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi tidak hanya membekuk pelaku pencurian, tetapi juga penadah barang hasil kejahatan itu turut diringkus.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, terdiri dari 3 motor matic Yamaha Mio Soul dan GT 125 serta 2 unit Yamaha Vixion Old dan New.
Barang bukti kini telah diamankan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, di Jalan Cenderawasih.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku pencurian yang berinisial BW alias Jamal (33), warga gang Gaharu, Timika.
Dari tangan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, diperoleh barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125.
Kemudian, pengembangan dilakukan lagi oleh penyidik. Dari hasil keterangan pelaku, tim opsnal berhasil menemukan penadah barang hasil curian berinisial YN alias Yan (35), warga Gorong-gorong, Timika.
“Jadi total motor kita sudah amankan ada 5 unit. Kita sudah terindentifikasi 1 unit motor, ada LP-nya, sedangkan 4 unit motor belum ada. Motor-motor itu ada yang sudah dirubah warnanya,” jelas Iptu Bertu saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Lebih lanjut, Bertu mengatakan, hasil curian sepeda motor oleh pelaku BW alias Jamal, dijual kepada pelaku penadah YN alias Yan seharga Rp1,5 juta.
Kemudian, pelaku penadah menjual lagi sepeda motor ke orang lain yang dikenalnya dengan harga mulai dari Rp3 juta sampai Rp4 juta.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, sementara pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana.
Dalam beberapa waktu belakangan ini, Satreskrim Polres Mimika telah berhasil mengungkap kasus curanmor dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 15 unit sepeda motor.
- Tag :
- Curanmor Timika,
- Kasus Curanmor,
- Reskrim
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis