Di Timika, Semua Kasus Perselingkuhan Berujung Cerai

TIMIKA | Pengadilan Agama Mimika mencatat 148 kasus perceraian diputuskan sepanjang tahun 2021.

Humas PA Timika, Ahmad Zubaidi menjelaskan perceraian ini disebabkan beberapa alasan salah satunya perselisihan atau pertengkaran terus menerus oleh pasangan suami istri.

Perselisihan suami istri ini ada yang disebabkan perselingkuhan, masalah ekonomi, ikut campur orang tua dan pihak lain.

“Selama ini yang terjadi 2021 belum ada perselingkuhan yang berakhir damai,” kata Ahmad saat diwawancara di kantornya, Rabu (19/1/2022).

Perselingkuhan dilakukan oleh suami ada juga dilakukan oleh istri.

Untuk jumlah kasus perceraian karena perselingkuhan tidak disebutkan secara pasti.

“Tapi di pemeriksaan itu ada yang suami dan istri juga berselingkuh,” ujarnya.

Meski berujung cerai, pada tahap pengajuan hingga persidangan tetap dilakukan mediasi kedua pihak suami maupun istri.

Pada tahap mediasi ini suami dan istri diwajibkan hadir dan mengikutinya.

penulis : Anya Fatma
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *