Di Timika, Wanita Pengedar Narkoba Hamil 4 Bulan, Polisi Pikir Sisi Kemanusiaan

Kepala Satreskoba Polres Mimika, AKP Mansur. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Wanita yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mimika 22 Januari 2021 di Timika, Papua ternyata tengah mengandung empat bulan.

Kepala Satreskoba Polres Mimika, AKP Mansur, saat dikonfirmasi Seputarpapua.com, Senin (25/1/2021) mengatakan, pihaknya akan komunikasi dengan Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata guna meminta petunjuk. Sebab, dari sisi kemanusiaan, tersangka yang berinisial M (27) alias Sella, perlu diberi kekhususan dalam proses penyidikannya lantaran kondisinya tengah hamil empat bulan.

“Ini mungkin ada pertimbangan kemanusiaan nantinya, karena kondisinya seperti itu (sedang hamil). Nanti ada perhatian khusus lah ke dia,” kata AKP Mansur.

Meski diberi perhatian khusus, hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum yang tengah dijalani M. Hanya saja cara penanganan tersangka dikhususkan, tidak seperti para tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya.

“Memang kita komunikasikan penahanannya itu, tentang kondisinya lagi hamil,” ujarnya.

Sementara itu terkait upaya penangguhan dari pihak keluarga maupun penasehat hukum tersangka, Mansur mengatakan hal itu belum ada penyampaian dari pihak tersangka, lantaran yang bersangkutan baru saja ditangkap.

“Memang ada keluarganya, hanya saja dia belum sempat tanya (soal upaya penangguhan), lagian dia masih baru. Makanya kita ada perhatian khusus ke dia ini, seperti apa kedepannya. Harus sisi kemanusiaannya dilihat juga,” terang Mansur.

Sebelumnya, Satreskoba Polres Mimika mengagalkan transaksi narkotika yang dilakukan M alias Sella pada Jumat, 22 Januari 2021 di Jalan Kartini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan