TIMIKA | Seorang pria di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, melakukan tindakan bejat menyetubuhi seorang anak yang masih dibawah umur, pada Sabtu, 24 April 2021. Kejadian itu baru dilaporkan ke Polres Mimika pada hari Jumat, 30 April 2021.
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, kejadian itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIT. Korban dari rumahnya di SP 2 menggunakan sepeda motor menuju rumah pamannya di Jalan Pattimura ujung. Sesampainya, ternyata paman korban masih tidur, akhirnya korban menunggu di teras rumah.
Saat sedang duduk menunggu di teras rumah, tiba-tiba pelaku yang berinisial SA (25) muncul dari belakang rumah lalu menghampiri korban. Dikarenakan takut, korban bersembunyi dibalik tembok, tetapi pelaku mengetahuinya dan tetap berupaya mendekati korban.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini kemudian berlari mengelilingi gang untuk menghindar, namun pelaku terus mengikutinya.
Setelah tiga kali mengelilingi gang, korban melihat sepeda motornya telah dirusak oleh pelaku, ban motor dibocorkan menggunakan pisau serta jok motor dirobek.
Korban kemudian berlari mengarah ke salah satu rumah di Jalan Pattimura yang didepannya terlihat sedang parkir sepeda motor polisi. Namun, sebelum sampai ke rumah itu, pelaku yang menumpangi ojek tiba-tiba menghampiri korban lalu melompat meraih kerah baju korban sambil menodongkan pisau.
Korban sempat melawan hingga meminta pertolongan, namun pelaku kembali menodongkan pisau ke arah leher sambil memegang kerah baju korban.
Kemudian, pelaku yang merupakan karyawan pada salah satu kontraktor di Mimika ini, mengarahkan korban ke salah satu rumah kosong.
Tinggalkan Balasan