Dibayar Konsumen, Bapenda Harap Pengusaha Jujur Setor Pajak

Tim Bapenda Mimika bersama Satpol PP saat memasang plang pada objek pajak yang belum melunasi pajak daerah. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Tim Bapenda Mimika bersama Satpol PP saat memasang plang pada objek pajak yang belum melunasi pajak daerah. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemungutan pajak di setiap tempat usaha khususnya 10 pajak daerah di Mimika sebenarnya dibayar oleh konsumen.

Pengusaha sebagai pemilik tempat usaha hanya sebagai pengutip atau perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengumpulkan kemudian disetor kepada pemerintah.

Kepala Bidang Pajak, Bapenda Mimika, Joel Luhukay mengatakan, pada Juli lalu Bidang Pajak Bapenda melaksanakan uji kepatuhan pajak atau uji petik di setiap objek pajak.

Uji petik ini dilakukan agar bisa menghitung potensi pajak daerah agar bisa menentukan target pajak di tahun depan.

Dalam melaksanakan uji petik ini ditemukan banyak objek pajak yang tidak jujur dalam menyetor pajak.

Padahal, pajak itu dibayar oleh konsumen yang mnejadi pengunjung di tempat-tempat usaha itu baik untuk hotel, restoran maupun hiburan.

“Jadi yang bayar pajak bukan pengusaha tapi pembeli atau konsumen yang bayar pajak,” kata Joel saat diwawancara, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, selama ini banyak pengusaha yang mungkin tidak paham dengan hal ini.

“Ketika konsumen datang makan atau datang menginap ke hotel itu dan ketika membayar tagihan pajaknya sudah masuk di situ. Contoh 1 kamar 200.000 dan karena ada pajak jadi bayarnya 220.000, jadi secara langsung pengusaha sudah mengambil pajak dari konsumen,” jelasnya.

“Jadi selama ini pengusaha tidak tahu karena mereka pikir mereka yang bayar padahal pengusaha hanya perpanjangan tangan pemerintah,” tambah Joel.

 

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI