TIMIKA | Di Kabupaten Mimika, Papua diberlakukan standar pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang datang ke fasilitas kesehatan (faskes) sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra, mengatakan standar pelayanan kesehatan tersebut mulai diberlakukan Kamis (24/2/2022).
Standar pelayanan dimaksud, kata Reynold, dimana masyarakat yang datang ke faskes dengan dan atau tanpa gejala harus melakukan pemeriksaan Covid 19, malaria, dan screening Tuberkulosis (TBC) atau TB.
“Ini dalam keterkaitan dengan Covid 19, juga varian omicron dimana gejalanya batuk, pilek, demam sakit tenggorokan. Mulai Kamis besok semua orang yang datang ke Faskes dengan atau tanpa gejala harus melakukan pemeriksaan,” kata Reynold, Rabu (23/2/2022).
Dikatakan, masyarakat tidak perlu takut karena upaya dalam rangka mendeteksi dini malaria, sebab Covid 19 varian omicron gejalanya mirip dengan penderita malaria.
“Artinya kami melakukan pemeriksaan itu lebih awal supaya bisa membedakan apakah ini keluhannya karena terpapar Covid 19 ataukah dua duanya. Supaya pengobatan lebih lanjut dan upaya putus rantai penularannya ini bisa dilakukan lebih awal,” katanya.
Ia menambahkan, ini merupakan standar pelayanan sehingga tidak harus persetujuan dari pasien.
“Ini bagian dari standar pelayanan di faskes. Seperti kalau ke Puskesmas itu alurnya harus mendaftar atau segala macamnya jadi sifatnya memang wajib. Karena untuk kepentingan yang lebih luas,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis